Tim BNN Berhasil Babat 4 Hektar Lahan Ganja di Pegunungan Seulimun


Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali temukan ladang ganja di Provinsi Aceh, tepatnya di kawasan Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar. Ladang seluas 4 hektar tersebut terletak pada ketinggian 319 meter diatas permukaan laut. Dibawah pimpinan Kombes Pol Ghiri Prawijaya, tim penyelidikan BNN berhasil menemukan ladang yang terletak dibalik lereng bukit terpencil itu dalam waktu lebih dari 1 minggu.

Bekerjasama dengan Kodim, Propam Mabes Polri, Brimob dan Polda Aceh serta Polres Aceh Besar, pemusnahan ladang ganja dilakukan. Tim gabungan berhasil menyisir lokasi yang ditempuh selama 3 jam dengan berjalan kaki. Sebanyak ± 160.000 batang pohon ganja seberat ± 32 ton berhasil dibabat tim gabungan yang berjumlah 104 personel.

Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin Hutabarat, mengatakan pihaknya telah 11 kali melakukan pemusnahan ladang ganja dengan total lahan seluas 12 hektar.

“Sepanjang tahun 2019, kami telah melakukan 11 kali pemusnahan dengan total luas lahan 12 hektar yang terdiri dari 108 ton tanaman ganja basah”, ujar Aldrin saat dijumpai di lokasi pemusnahan, Kamis (05/12/2019).

Aldrin mengatakan upaya BNN dalam memberantas penanaman ganja illegal tak hanya samapai disini. Melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat bersama seluruh kementerian terkait, BNN memberikan alternative tanaman yang lebih produktif untuk ditanam oleh para petani ganja.

“Kami memiliki program Grand Design Alternative Development yang diinisiasi oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Dalam program tersebut, kami mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman jagung dan kopi. Peran BNN bersama kementerian terkait meliputi penyediaan lahan tanam, pemberian pemahaman, pemberian bibit, pendampingan, hingga pendistribusian hasil panen”, jelas Aldrin.

Sementara saat disinggung soal kepemilikan ladang ganja yang saat ini tengah dimusnahkan, Aldrin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Aldrin mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.

“Jika diketahui lahan ini berstatus tanah negara, maka kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Jika ternyata lahan ini terdapat hak milik, maka kami akan mengembangkan kasus ini dan mencari tahu siapa pemiliknya untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tegas Aldrin.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)

0 Komentar

close