KPK Panggil PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati Tersangka Korporasi Pembangunan Dermaga Sabang


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil sekaligus memeriksa seorang saksi untuk tersangka dari unsur korporasi atau perusahaan.

Kedua tersangka korporasi yang dimaksud adalah PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati.

Kedua perusahaan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi pembangunan Dermaga Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

"PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati hari ini dipanggil sebagai tersangka dari unsur korporasi,’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Ali mengatakan penyidik KPK dalam kesempatan ini juga memanggil seorang saksi atas nama Sukirno. Yang bersangkutan diketahui berasal dari unsur pihak swasta.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebegai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006–2011.

Kedua perusahaan korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut. Tindakan kedua perusahaan tersebut diduga berpotensi menyebabkan kerugian anggaran keuangan negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan itu awalnya dimulai saat PT. Nindya Karya menunjuk langsung PT. Tuah Sejati sebagai Join Operation sebagai pelaksana pembangunan. Mereka kemudian diduga telah melakukan penyimpangan dengan merekayasa penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.

0 Komentar

close