Pelaku Perampasan Tas Jaksa Dibekuk Tim Jatanras Polresta Banda Aceh


SR (28) warga Ateuk Pahlawan, Banda Aceh ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena telah melakukan perampas tas milik Heppy Agustina, seorang Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq menyebutkan perampasan tas milik korban terjadi di kawasan belakang Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh. Saat itu korban berangkat ke kantor Kejati Aceh.

"Saat itu korban sedang menuju ke kantor melalui jalan belakang stadion, saat jalanan sedang sepi, pelaku yang mengunakan sepeda motor langsung merampas tas korban yang berada di bahunya," kata Taufiq, Selasa (7/1).

Saat kejadian itu, kata Taufiq, korban yang kehilangan tasnya mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

"Dalam tas korban berisi barang–barang berharga berupa dua unit handphone, serta uang tunai Rp110 ribu," ucapnya.

Setelah tim melakukan penyelidikan, kata Taufiq, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil di bekuk di warung nasi di kawasan Ateuk Pahlawan Banda Aceh.

"Pelaku dan barang bukti berhasil di amankan saat SR berada di warung nasi. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ungkap Kasatreskrim.

0 Komentar

close