Polisi Bekuk Pelaku Ilegal Loging di Aceh Barat


Polres Aceh Barat mengamankan seorang pelaku pembalakan liar atau ilegal logging, berinisial S, warga Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

S diamankan pihak Kepolisian pada Jumat 3 Januari 2020 lalu. Ia diamankan pihak kepolisian setelah proses penyelidikan.

Kepala Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Polisi Andrianto Argamuda SIK, melalui Wakil Kepala Polres setempat, Komisaris Polisi Zainuddin, mengatakan selain mengamankan S, pihaknya ikut mengamankan empat puluh batang kayu jenis meranti.

"Kayu yang diamankan berupa kayu meranti berjenis kosen, yang diamankan di simpang Baiben, Gampong (Desa) Tungkop, Kecamatan Sungai Mas," kata dia.

Selain empat puluh batang kayu kosen, kata dia, pihaknya juga ikut mengamankan satu unit mesin pemotong kayu yang digunakan tersangka untuk melakukan pembalakan.

Sejauh ini, kata Zainuddin, pihaknya belum tahu apakah dalam pembalakan liar tersebut melibatkan warga lainnya atau tidak, lantaran pihaknya sedang melakukan pengembangan.

Menurutnya, pelaku melakukan penebangan liar di kawasan lindung, Desa Sungai Mas. Diketahuinya oleh pihak kepolisian pelaku melakukan penebangan di kawasan hutan lindung setelah dilakukan cek tungkul dan serta pengukuran titik Koordinatnya oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 82 huruf B Jouncto pasal 12 huruf b dan atau pasal 83 ayat 1 huruf B juncto pasal 12 huruf E, undang–undang nomor 18 tahun 2003 dengan ancaman lima tahun penjara serta denda 2,5 miliar," ungkapnya.

0 Komentar

close