Polda Aceh Sudah Periksa 6 Saksi Pelapor Terkait Pemukulan Tgk Jenggot


Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memeriksa enam orang saksi dari pihak Pelapor dalam kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli beserta ajudannya.

Pemeriksaan keenam saksi ini dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh, Senin (24/2/2020) kemarin. Hal ini dikatakan Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, Selasa (25/2/2020).

"Ada enam saksi yang dimintai keterangannya kemarin, termasuk Pelapor yakni Zahidin (40) sesuai laporan yang dibuat di Polres Aceh Barat 18 Februari 2020 kemarin tentang dugaan penganiayaan," ujarnya saat dikonfirmasi acehportal.

Selain Zahidin, lima orang saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik yakni Safrizal, T Abdul Azis, Jumaidi serta Abdullah dan Al Anis. Mereka dimintai keterangannya oleh penyidik sejak pagi kemarin.

"Proses lainnya tetap lanjut, seperti berkoordinasi dengan jaksa, penyitaan CCTV hingga yang lainnya," kata Direktur.

Saat ditanya mengenai kapan Bupati Aceh Barat, Ramli akan diperiksa, Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu surat izin pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah (Bupati) sesuai dengan UU RI Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 pada Pasal 55.

"Setelahnya surat dari Jakarta turun, rujukan UU RI tentang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 55," jelas mantan Dir Resnarkoba Polda Aceh ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zahidin mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli beserta ajudannya.

Peristiwa itu terjadi saat Zahidin diduga menagih utang kepada bupati di Pendapa Bupati Aceh Barat beberapa waktu lalu. Bahkan, dugaan penganiayaan ini terekam kamera handphone.

Pasca kejadian itu, Zahidin mengalami luka memar di wajah dan bagian rusuk. Hal itu pun dilaporkan ke Polres Aceh Barat yang kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Polda Aceh.

0 Komentar

close