Cegah Penyebaran Corona, Aceh Berlakukan Jam Malam


Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama berisi pemberlakuan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat ditekan.

Pemberlakuan jam malam mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3) hingga Jumat (29/5) mendatang. Maklumat ditetapkan di Banda Aceh dan ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

Pemberlakuan jam malam, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah dari pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

Pengelola kegiatan usaha tidak boleh membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada jam malam tersebut.

Namun, angkutan umum yang melayani distribusi kebutuhan pokok masyarakat tetap boleh beroperasi pada jam malam asalkan memiliki surat tugas atau dokumen yang menjelaskan akivitas mereka.

Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Meningkatnya jumlah warga Aceh yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus corona dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu. Selain itu, sudah ada kasus positif corona di Aceh dan korban meninggal karena wabah corona.

0 Komentar

close