Jalur Laut, 50 Ton Bawang Ilegal Ditemukan di Aceh


Tim Kepolisian Sektor Baktiya Barat, Aceh Utara, Aceh bersama dengan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, berhasil mengamankan 50 ton bawang merah ilegal yang diseludup melalui jalur laut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baktiya Barat, Polres Aceh Utara Inspektur Polisi Satu (Iptu) Heri, mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyeludupan bumbu dapur ilegal itu, dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2020, sekitar pukul 09.45 WIB.

“Lokasi penangkapannya berada di Desa Paya Bateung Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Pemilik bawang ilegal itu bernama Habibullah, 60 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Heri, Rabu, 4 Maret 2020.

Heri menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi berawal dari masyarakat, bahwa akan ada penyeludupan bawang merah ilegal melalui jalur laut, sehingga sejumlah personel kepolisian langsung menuju ke lokasi.

Setiba di lokasi kejadian, pihaknya bertemu dengan sejumlah tim dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan meminta untuk memberikan bantuan keamanan, saat akan melakukan penangkapan.

“Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cuka Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tadi saat berada di lokasi kejadian kami juga saling berkoordinasi dengan pihak bea cukai,” tutur Heri.

Barang bukti yang diamankan berupa, dua Unit mobil colt diesel yang berisikan bawang merah, dengan nomor polisi BL 8548 ZE dan BL 9123 FA, satu unit mobil L–300 dengan nomor polisi BL 8235 DI dan tumpukan bawang merah.

0 Komentar

close