Karena Corona, 39 Pekerja di Aceh Terkena PHK


Posko pengaduan permasalahan tenaga kerja yang mengalami dampak Covid–19 kembali menerima pengaduan pekerja pada Kamis, 16 April 2020 kemarin.

Dimana, sebanyak empat orang tenaga kerja pada sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan sekolah tinggi menerima pemutusan hak kerja (PHK).

Dengan adanya penambahan empat orang yang terkena PHK tersebut, maka sudah ada 39 pekerja di Aceh yang kehilangan pekerjaan. Data tersebut sesuai dengan catatan pengaduan yang diterima Trade Union Care Center (TUCC).

Ketua Divisi Advokasi TUCC, M Arnif menyebutkan, dengan adanya kasus ini maka menambah data baru pekerja di PHK dalam catatan mereka hingga hari ini, Jumat (17/4).

"39 orang di PHK dengan angka pekerja dirumahkan lebih 800 pekerja , jika ini terus bertambah berarti ada mekanisme salah dalam penanganan masalah pekerja sebagai upaya preventive dari pemerintah, seharusnya pengusaha dan pemerintah sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK," kata M Arnif saat dikonfirmasi ulang, Jumat (17/4).

Terkait hal itu, Arnif menyarankan para pekerja dapat mengajukan laporan ke TUCC kalau mendapatkan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Direktur TUCC, Habibi Inseun menyampaikan, keempat pekerja tersebut yang diwakili satu orang rekannya membuat pengaduan PHK yang dilakukan secara lisan tanpa surat PHK.

Kata Habibi, berdasarkan laporan para pekerja itu, mereka di PHK hanya karena meminta agar kantornya menyediakan hand sanitizer pada akhir Maret lalu. Namun, diabaikan oleh pimpinan, bahkan disentil dengan bahasa tidak perlu takut corona.

Setelah itu, para pekerja mengambil sikap untuk tidak masuk kerja selama tiga hari dengan harapan disediakannya hand sanitizer tersebut.

"Sayangnya pihak manajemen justru menyatakan PHK dan telah buka lowongan bagi pekerja baru, hingga akhirnya mereka melaporkan dan menceritakan kronologis," jelas Habibi.

Habibi menyayangkan sikap pihak pemberi kerja yang semena–mena itu, apalagi dalam kondisi saat ini, lagi pula yang diminta pekerja sangat masuk akal yaitu demi kesehatan bersama, dan seharusnya mereka bisa menerapkan Work From Home (WFH).

Karena itu, lanjut Habibi, TUCC memberikan arahan agar dilakukan musyawarah Bipartite dengan pihak manajemen, dan minta kepastian terhadap keputusan tersebut. Mengingat, dalam laporannya pekerja masih menerima gaji yang jauh dari Upah Minimum Provinsi (tidak sesuai UMP).

"Maka hal ini juga dipertanyakan jika tidak ada solusi dan itikad baik, TUCC siap mendampingi pekerja ke ranah penyelesaian ditingkat tripartite, juga ke pengadilan supaya tidak ada oknum pengusaha yang semena–mena, ini negara hukum," tutur Habibi.

0 Komentar

close