Makmur Budiman Laporkan Saleh Modus ke Polda Aceh


Pengusaha Aceh, Makmur Budiman melaporkan Muhammad Saleh selaku pimpinan media modus Aceh ke Polda atas pencemaran nama baik yang dilakukannya.

Laporan tersebut diterima oleh Iptu Musafir dengan nomor LP/117/IV/YAN 2.5/2020/SPKT dihadiri tiga saksi yakni Muhammad Iqbal, Sri Radjasa Chandra dan Abd Hadi Abidin alias Adi Maros. Dalam pengaduan tersebut Makmur Budiman juga melampirkan kliping media yang memuat berita tentang pencemarannya nama baiknya.

Menurut keterangan pelapor, bahwa Muhammad Saleh selaku terlapor dengan sengaja dan berniat buruk menyebarkan berita hoaks di media cetak, medsos, grup WhatsApp terkait kuncuran kredit di Bank Aceh senilai Rp 108 miliar. Apa yang dituduhkan oleh terlapor tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Kredit sebesar  Rp108 miliar yang ditulis oleh terlapor adalah fitnah," kata Makmur, Rabu (15/4).

Makmur mengakui kredit di Bank Aceh untuk pabrik kelapa sawit sebesar Rp 68 miliar dan Rp15 miliar modal kerja. Saat ini pembiayaan kredit tersebut berjalan lancar dan dijamin oleh asuransi 100 persen.

"Kredit tersebut tidak macet seperti yang dituduhkan oleh terlapor. Atas berita tersebut, nama saya tercemar dengan berita hoaks yang dibuatnya. Saya menduga ini ada kepentingan tertentu. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan oleh penyidik," pungkasnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya berharap polisi agar menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara pimpinan Modus Aceh, Muhammad Saleh menyebutkan laporan tersebut merupakan hak Makmur Budiman sebagai warga negara. Bahkan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum.

"Sebagai warga negara saya juga akan mengikuti prosedur hukum. Mau dia laporkan saya ya silahkan," pungkas Muhammad Saleh.

0 Komentar

close