Ratusan TKI Ilegal dari Malaysia Dikarantina


Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh yang berstatus ilegal di Malaysia dipulangkan melalui Bandar Udara (Bandara) Kualanamu. Keseluruhan TKI tersebut akan di karantina 14 hari dan menjalani rapid test corona.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid–19 Provinsi Sumut, dr Whiko Irwan mengatakan bahwa saat ini ada lebih dari 250 TKI ilegal yang dideportasi. Total yang akan dipulangkan lebih dari 500 TKI yang didata berasal dari Sumut dan Aceh.

“Pemulanggannya dua kali hari ini, tadi ada 120 an dan terakhir 136 orang. Semua di pondokkan sementara di Polonia. Total yang akan dipulangkan dari Kualanamu sebanyak 524. Nantinya akan dijemput pemerintah daerah masing–masing. Kemudian di karantina 14 hari dan menjalani rapid test,” katanya, Kamis (9/4).

Saat tiba di Sumut, TKI akan dites dengan thermoscan alat pendeteksi panas tubuh, mengisi formulir kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan. Jika ditemukan tanda–tanda demam, batuk dan sesak nafas, maka mereka akan diperlakukan sebagai PDP.

“Sejauh ini, keseluruhan TKI sudah menjalani pemeriksaan awal. Keseluruhan saat ini dalam kondisi sehat. Namun harus tetap mengikuti protokoler kesehatan yang sudah ditentukan. Serta harus mengikuti ketentuan karantina di daerah masing–masing,” jelasnya.

TKI yang dikarantina dipisahkan dari petugas yang melaksanakan karantina. Kontak petugas dengan TKI akan menggunakan APD lengkap. Sedangkan untuk petugas–petugas di luar perimeter, pengamanan logistik, administrasi dan petugas instalasi akan masuk ke dalam menggunakan APD.

“Selama karantina para TKI akan mendapatkan makan 3 kali sehari, kemudian mendapatkan snack dua kali sehari diantara waktu makan. Dalam hal ini didukung oleh Dinas Sosial Pemprov Sumut,” katanya.

0 Komentar

close