Wabah Covid-19, Polri Tegas Tak Beri Izin Buruh Demo May Day


Mabes Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk kelompok organisasi buruh yang berencana menggelar demonstrasi pada 30 April menjelang peringatan hari buruh atau May Day 1 Mei.

"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (20/4).

Asep menyatakan keputusan pihaknya ini sejalan dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan tersebut, kegiatan yang melibatkan lebih dari 5 orang dapat dibubarkan oleh kepolisian.

"Hal ini [pelarangan] dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB yang sedang dilaksanakan di DKI Jakarta dan juga physical distancing," ujarnya.

Senada, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa selama pandemi virus corona.

Menurut Yusri, aksi demonstrasi melanggar aturan PSBB yang diterapkan di Jakarta dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.

"Kan sudah jelas maklumat Kapolri, PSSB juga sudah menyampaikan physical distancing," kata Yusri, Selasa (21/4).

Yusri menyebut tak masalah jika ada pihak yang mengajukan surat pemberitahun aksi demo. Namun, jika merujuk pada aturan PSBB dan maklumat kapolri, pihaknya tak akan menerbitkan STTP.

Ia memastikan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan aksi demo di tengah pandemi virus corona. Salah satunya dengan membubarkan aksi demo.

"Iya (ada tindakan tegas), kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ucap Yusri.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan tetap menggelar aksi meski tak mendapat izin dari Polri. KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bakal turun ke jalan pada 30 April, sehari sebelum May Day.

Dalam aksi nanti buruh menuntut tiga hal. Pertama menolak Omnibus Law, kedua setop PHK, dan ketiga liburkan buruh dengan tetap mendapat upah dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Iqbal mengklaim selama aksi nanti buruh akan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19, seperti menggunakan masker dan membawa cairan sanitasi tangan, dan menerapkan physical distancing.

Aksi buruh jelang May Day itu akan dipusatkan di Gedung DPR dan kantor Menko Perekonomian. Ia mengaku sudah menyerahkan surat pemberitahuan aksi lewat petugas piket di Mabes Polri pada Jumat (17/4) lalu. Namun, surat tersebut tidak diterima.

0 Komentar

close