Ada Warga Reaktif Rapid Test, 2 Wilayah di Aceh Kembali Berlakukan Jam Malam


Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Pemerintah Kota Langsa, Aceh, kembali memberlakukan jam malam.

Kebijakan itu kembali diterapkan setelah ada temuan warga yang menunjukkan hasil reaktif dari rapid test. Pemerintah Kabupaten Simeulue kembali menerapkan jam malam pada Kamis (30/4/2020).

Ini dilakukan setelah tiga santri asal Simeulue kembali ke kampung halaman mereka dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test.

Ketiga santri ini pulang dari Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur.

Sebelumnya kabupaten ini dinyatakan nol kasus Covid-19.

Sejak diumumkan berlakunya kembali jam malam, personel TNI, polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja langsung menggelar patroli di daerah itu pada malam hari.

Petugas gabungan ini menyasar tempat keramaian seperti warung kopi dan tempat lainnya yang mengundang keramaian.

Bupati Simeulue. Erli Hasim, mengatakan pemberlakukan jam malam merupakan kesepakatan Forkopimda, guna menekan penyebaran virus covid-19.

Jam malam diberlakukan mulai 23.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan mempertimbangkan pelaksanaan ibadah tarawih dan waktu sahur.

“Saat itu (jam malam), diminta semua aktifitas stop sama sekali, termasuk warung kopi dan sejenisnya harus tutup,” tegas Bupati Erli Hasim, Jumat (1/5/2020).

Pemberlakuan jam malam juga diberlakukan kembali oleh Pemerintah Kota Langsa setelah ada warganya yang menunjukkan hasil reaktif berdasarkan hasil rapid test.

Pemberlakuan jam malam sudah dijalankan sejak sepekan lalu untuk Kota Langsa.

Hingga Jumat (1/5/2020)16.00 wib, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh mencatat 11 kasus positif.

Dari jumlah tersebut lima orang di antaranya sembuh, satu orang meninggal dunia, dan lima orang masih dirawat.

0 Komentar

close