MUI: Umat Islam yang Tinggal di Kawasan Covid–19 Terkendali Wajib Shalat Jumat


Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang tinggal di kawasan dengan penularan Covid–19 terkendali wajib untuk melaksanakan shalat Jumat.

Hal ini disampaikan merespons perekembangan Covid–19 di sejumlah daerah yang dinyatakan sudah terkendali.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

"Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata dia.

Mengutip data pemerintah, Asrorun menyebut bahwa ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid–19.

Oleh karenanya, umat Islam yang tinggal di kawasan tersebut dianjurkan untuk menggelar shalat Jumat.

Menurut Asrorun, anjuran itu sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid–19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Pemerintah pun diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah di kawasan yang sudah terkendali, dengan melonggarkan aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.

Meski begitu, Asrorun mengingatkan umat Islam untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid–19 selama melaksanakan shalat Jumat.

"Tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," ujar dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, hingga tetap melakukan physical distancing.

"Zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah," kata dia.

0 Komentar

close