Ikuti Jejak Simeulue, Abdya Juga Tolak Masuk Zona Merah


Seolah tak mau kalah dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) juga memprotes label zona merah covid–19 yang disematkan ke daerah mereka.
Penetapan status zona merah ini didasarkan pada surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 pada Selasa lalu (2/6).

Dilaporkan , dalam surat tersebut Pemerintah Aceh menetapkan sembilan daerah sebagai zona merah penyebaran corona. Termasuk di antaranya Aceh Barat Daya, Banda Aceh, dan Simeuleu.

“Pemerintah Aceh seharusnya menjelaskan apa saja indikatornya atau alasan Abdya masuk dalam kriteria zona merah,” kata Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT, Sabtu (6/6).

Muslizar hanya bisa menduga–duga alasan pemerintah provinsi. Mungkin karena satu pasien positif yang sudah sembuh atau hal lain. Namun jika satu pasien itu dijadikan alasan, Muslizar menilai hal itu aneh.

Di saat yang sama, daerah lain yang memiliki jumlah pasien dalam pengawasan atau jumlah pasein positif corona lebih banyak malah masuk dalam zona hijau. Penetapan status ini, kata Muslizar, sangat mengganggu psikologis warga dan dapat memicu kepanikan.

“Kami minta Pemerintah Aceh menjelaskan secara lebih rinci kepada masyarakat terkait penetapan tersebut guna menghindari keresahan dan kepanikan. Kami minta status ini ditinjau ulang,” tegas Muslizar.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sembilan daerah di Aceh masuk dalam kriteria zona merah penyebaran corona. Daerah tersebut adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.

0 Komentar

close