Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Dibolehkan Membuka Sekolah Mulai 7 Juni


Aktivitas belajar mengajar di sekolah yang berada di zona hijau Corona (COVID–19) telah dibolehkan oleh pemerintah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Doni Monardo mengatakan sudah ada 92 kabupaten/kota yang berada di zona hijau.

“Kita lihat warna hijau. Sekarang ini ada 92 kabupaten/kota, tetapi data ini adalah data pada tanggal 7 Juni yang lalu. Nah, kami akan segera menghubungkan setelah data–data lebih lengkap lagi dan bisa saja jumlah yang 92 ini akan berkurang jadi lebih kecil lagi,” kata Doni dalam konferensi persnya yang disiarkan di YouTube Kemendikbud RI, Senin 15 Juni 2020 lalu.

Doni mengungkapkan, 92 daerah tersebut merupakan data per 7 Juni 2020. Zona hijau tersebut tersebar di beberapa provinsi, seperti Aceh, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Menarik untuk Anda:
Melalui data wilayah zona hijau yang dipaparkan Doni, masih belum ada zona hijau di kawasan Pulau Jawa. Kemudian, terdapat 136 daerah yang berada di zona kuning.

Doni mengatakan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID–19 akan selalu memperbarui data daerah secara berkala. Dia tidak ingin anak–anak mengalami resiko terpapar COVID–19

“Gugus tugas akan selalu memberikan informasi kepada semua pihak sehingga sistem pendidikan di negara kita tetap terjamin keamanannya. Kita tidak ingin ada anak–anak kita yang mengalami risiko terpapar karena kekurangan kehati–hatian dari kita semuanya,” tutur Doni.

Sebelumnya, pemerintah RI menetapkan jadwal tahun ajaran 2020/2021 tidak akan berubah. Masa pembelajaran akan mulai pada Juli mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem kemudian menjelaskan mengatakan peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah tetap melakukan pembelajaran dari rumah. Dia mengatakan ada 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah. Sedangkan sisanya 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka jadi masih belajar dari rumah. Yang 6 persen yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” Kata Nadiem dalam telekonferensinya, Senin 15 Juni 2020.

“Jadi saya ulangi lagi bahwa untuk saat ini karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik kita yang di zona hijau merekalah yang kita berikan persilakan untuk pemerintah daerah mengambil keputusan melakukan sekolah dengan tatap muka, sisanya 94 persen tidak diperkenankan, dilarang, karena mereka masih ada risiko penyebaran COVID,” sambungnya.

0 Komentar

close