Kasus Ilegal Loging di Aceh Jaya Meningkat


Jika selama ini ada dugaan praktik kasus ilegal logging di Kabupaten Aceh Jaya terus terjadi dan meningkat dari tahun ke tahun, ternyata benar adanya.

Simak saja, hingga bulan Juni 2020, jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menangani 5 kasus ilegal logging di kabupaten setempat. Realita ini siknifikan karena tahun 2019 nihil kasus ilegal logging di sana.

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori kepada laman antaranews.com. Kata dia, hingga hari ini pihaknya sedang menangani 4 kasus illegal logging sejak Januari 2020.

"Untuk tahun 2019 nihil kasus Ilegal Logging, sementara tahun 2020 ini kita sedang menangani 4 kasus terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu tampa izin di Aceh Jaya," kata Ahmad Buchari, Rabu (17/6/2020).

Ahmad Buchari menuturkan, dari empat kasus yang sedang ditangani, kasus pertama sudah ke tahap persidangan. Itu merupakan kasus bulan Januari 2020 di Desa Padang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Kasus kedua yang sudah masuk ke tahap persidangan terjadi pada bulan Februari 2020 juga di Desa Krueng No, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya. Sementara kasus ketiga yang sudah masuk ke tahap penuntutan terjadi pada Februari 2020 di Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Kasus ke empat yang sudah masuk ke Kejari Aceh Jaya masih di tahap pra penuntutan yang terjadi pada bulan April 2020 di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Sedangkan kasus kelima masih di Polres Aceh Jaya yang terjadi di Gampong Alue Gajah, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, 11 Juni 2020.

0 Komentar

close