Kepala BNN Ungkap Tiga Jaringan Utama Narkoba Dunia


KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko memastikan Indonesia tidak akan menjadi surga bagi penyalahgunaan narkoba.

"Kalau dibilang surga, enggak mungkin ditangkapin. Masalah penyalahgunaan narkoba ini pada prinsipnya terjadi di seluruh dunia. Narkoba menjadi isu nasional di semua negara," kata Heru dalam program Journalist on Duty Media Indonesia di akun instagram @mediaindonesia, Senin (15/6).

Dia menggambarkan, ada tiga jaringan utama peredaran narkoba, yakni golden triangle yang berada di utara Indonesia, seperti di Thailand, Myanmar, dan Laos. Lalu, golden chrysant (bulan sabit emas) yang terdiri dari Afghanistan, Iran, dan Pakistan. Setelah itu, golden peacock yang berada di Amerika Latin.

Saat ini, lanjut dia, jaringan narkoba sudah banyak beralih dari produksi heroin ke sabu atau methamphetamine. "Di Indonesia, penyalahgunaan heroin sudah berkurang jauh. Makanya sekarang sudah hampir tidak ada lagi warga asing yang bertransaksi heroin di Tanah Abang," kata Heru.

Heru menuturkan, BNN menerapkan strategi defend aktif untuk mengatasi peredaran narkoba jaringan internasional. Dengan strategi itu, lanjutnya, BNN bekerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain seperti Myanmar, Thailand, Malaysia, Taiwan, dan Filipina.

"Dengan strategi ini, kita masuk ke hulunya. Sebelum masuk ke wilayah kita, mereka sudah tangkap. PAda awal 2020, Taiwan ada menangkap 1 ton yang hampir dikirim ke Indonesia, Australia, dan Selandia Baru," ungkap dia.

Selain narkoba yang masuk dari luar negeri, Heru menuturkan, Indonesia juga menjadi salah satu sumber ganja dengan kadar merusak tertinggi di dunia.

Untuk mengatasi hal ini, sambung Heru, BNN menggandeng pemerintah daerah (pemda) yang banyak ditanami ganja. "Seperti lahan di Bireuen, Aceh, sekitar 12 ribu hektare kita jadikan kopi dan jagung. Beberapa bulan lalu kita panen raya," ungkapnya.

Heru menambahkan, saat ini sedang marak mengenai tanaman kratom. Di mana, hampir semua negara di dunia melarang peredarannya. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) juga telah menetapkan kratom sebagai narkoba golongan 1. "Komite Penggolongan Narkotika yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BNN telah memasukkannya ke golongan 1," kata Heru.

Dia menjelaskan, di Kalimantan ada puluhan ribu petani yang membudidayakan tanaman tersebut. "Kita tidak bisa langsung menindak mereka. Kita berikan dulu alternative development jadi mereka beralih dari menanam itu. Kita beri empat tahun atau sampai 2022 baru kita penindakan," ujarnya. (X–15).

0 Komentar

close