Thailand Segera Bebaskan 6 Nelayan Aceh Diduga Mencuri Ikan


Sebanyak enam orang nelayan yang masuk dalam kategori di bawah umur asal Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang ditahan oleh aparat penegak hukum Thailand dilaporkan bakal segera bebas.

Proses pemulangan sedang diupayakan melalui jalur udara dari Bangkok–Jakarta–Aceh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, informasi itu diterima setelah pihaknya berkomunikasi langsung dengan seorang staf Kementerian Luar Negeri RI, terkait hukuman bagi nelayan Aceh yang ditangkap di Thailand.

"Ada kabar baik. Para nelayan ini sudah menjalani proses persidangan di pengadilan negara setempat. Mereka dihukum satu tahun penjara," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Dari total hukuman itu, jika dikurangi masa tahanan yang sudah berlangsung sejak Januari 2020, berarti mereka sudah menjalani hampir setengah dari masa hukuman.

"Tak lama lagi akan bebas. Apalagi jika mereka berperilaku baik. Kita akan advokasi agar mereka segera dideportasi ke Aceh," ujarnya.

Dari 33 nelayan yang ditahan di Thailand, sebanyak 6 di antaranya yang masih berusia di bawah umur, tidak diproses hukum dan akan segera dibebaskan. Jika dalam pekan depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, mereka akan segera dipulangkan dengan bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia.

"Saya juga meminta nomor kontak agar keluarga nelayan di Aceh dapat berkomunikasi, apalagi dalam suasana Idul Fitri. Kita berharap, pemerintah untuk tetap respek soal nasib nelayan kita yang terdampar atau ditangkap di negara tetangga kita," ujarnya.

Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020 karena diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand. Kini semuanya dalam keadaan sehat.

Mereka juga mendapat berbagai bantuan kekonsuleran dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Songkhla, Thailand.
source

0 Komentar

close