Banda Aceh Jadi Zona Kuning Covid–19

Status Kota Banda Aceh sebagai zona merah Covid–19 turun ke zona kuning. Kategorisasi zona risiko Corona ini diambil berdasarkan situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Nasional, www/covid19.go.id.



Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun meminta masyarakat untuk terus patuhi protokol kesehatan.

"Besar harapan agar kondisi bisa segera pulih kembali. Semua warga kami harapkan terus bekerja sama dalam memutuskan mata rantai Covid–19 ini, dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Aminullah di kediaman dinasnya, Minggu (12/7/2020).

Ia mengungkapkan, dengan berkurangnya risiko angka penyebaran virus ini, maka warga kota pun bisa melaksanakan kegiatan secara produktif dan aman kembali.

"Namun, kita tetap meneruskan anjuran pemerintah pusat untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati–hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid–19," ujar Aminullah.

Aminullah juga kembali mengingatkan agar warga membiasakan cuci tangan dengan sabun, disiplin mengenakan masker setiap keluar dari rumah, dan mengurangi aktivitas di tempat yang ramai jika tidak perlu sementara waktu.

"Dan teruslah berdoa, insyaallah, bala penyakit ini dijauhkan oleh Allah SWT," pintanya.

Perlu diketahui, dari semua daerah di Provinsi Aceh, ada sembilan daerah yang ditetapkan ke dalam zona kuning (Risiko Rendah), yakni Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Utara, Aceh Tamiang dan Aceh Barat.

Sedangkan daerah lainnya berstatus zona hijau (tidak terdampak). Banda Aceh sendiri adalah daerah yang memiliki kasus positif namun jumlahnya mulai turun beberapa minggu terakhir. Dari data Dinas Kesehatan kota, sebelumnya, hingga Sabtu 11 Juli 2020 per pukul 12.00 WIB, kasus positif berkurang dari akumulasi semuanya 29 orang, kini hanya tinggal 10 orang yang masih dirawat, 18 orang sembuh dan satu orang meninggal dunia.

Sementara PDP dan ODP nihil Sesuai ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang diizinkan untuk beraktivitas kembali harus memenuhi syarat penurunan kasus positif lebih dari 50 persen selama dua minggu berturut–turut, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP sebesar 50 persen.

Penurunan jumlah kasus positif, ODP, dan PDP yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah sembuh, dan kenaikan jumlah selesai pemantauan ODP dan PDP. Selain itu R0 atau angka penularan kasus juga kurang dari 1. Berharap aktivitas bisa kembali normal. source

0 Komentar

close