Imbas Denny Siregar, Telkomsel Pelototi Pegawai dan Rekanan

Telkomsel memastikan setiap akses ilegal terhadap data pelanggan bakal diproses secara hukum. Hal ini diungkap Setyanto Hantoro, Direktur Utama Telkomsel dalam konferensi pers yang digelar usai kasus kebocoran data Denny Siregar terungkap ke publik.



"Setiap akses ilegal baik secara sistem maupun orang akan kami proses secara hukum," tegasnya lewat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/7).

Terkait pembobolan data yang dilakukan oleh pegawai alih daya, menurutnya hal itu akan ditanggulangi dengan mendisiplinkan pegawai untuk mengikuti prosedur yang ada.

"SOP sudah ada, tinggal bagaimana mendisiplinkan orang menjalankan standar prosedur pada saat menggunakan data atau mengumpulkan data," jelas Setyanto.

Telkomsel juga menyebut selalu melakukan pembinaan dan memiliki standar untuk melakukan rekrutmen pegawai.

Setyanto menambahkan Telkomsel akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan serta pengembangan sistem operasional kerja secara menyeluruh, mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada.

"Hingga pengetatan prosedur kewenangan akses ke seluruh sistem operasional dan pemilihan petugas layanan yang lebih berkualitas, baik secara kompetensi maupun perilaku dan integritas sumber daya manusianya,"

Telkomsel mengklaim akan berkomitmen untuk tidak mentolerir segala tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, serta memastikan penerapan sanksi tegas bagi oknum pelaku dan akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan pelaku dugaan kasus pembobolan data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar, merupakan pegawai yang dipekerjakan dengan sistem alih daya.

Pegawai ini mengakses basis data pelanggan operator seluler Telkomsel atas nama Denny Siregar dan disebar luaskan ke pihak ketiga dengan memotret layar komputer.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebut pelaku adalah seorang karyawan outsourcing (alih daya) dari GraPARI Tekomsel di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur berinisial FPH.

Menurut Reinhard, FPH tidak memiliki kewenangan untuk mengakses database Telkomsel. Namun, FPH tetap mengakses database tersebut tanpa perintah dari atasan.
Dari file yang berhasil dibuka, FPH mendapatkan dua data, yakni tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan.

"Segala tindakan apapun yang tidak sesuai dengan SOP yang sudah berjalan tidak ada toleransi. Ada sanksi baik secara administratif maupun sanksi yang bisa masuk ke ranah hukum," tegas Deni Abidin, VP Corporate Communications Telkomsel.

Lebih lanjut, Muharam Perbawamukti Direktur Human Capital Management Telkomsel selalu melakukan evaluasi internal untuk menghindari hal serupa terulang lagi.

"Hal yang seperti kemarin (terkait kebocoran data Denny Siregar), perbaikan pasti ada...kejadian bisa komplain pelanggan, breach (pelanggaran), ilegal access (akses ilegal) dan sebagainya...selalu ada review...secara teknis maupun SOP," tuturnya.

Namun, Muharam tak memberikan keterangan lebih lanjut detil perbaikan yang akan dilakukan. source

0 Komentar

close