Istri Diperkosa Tukang Pijat yang Dipesan Suaminya, Pelaku Mengaku Terpikat Paras Korban

Seorang istri di Kota Surabaya, Jawa Timur diperkosa oleh tukang pijat yang dipesan suaminya.


Niat sang suami mengundang tukang pijat yakni untuk meredakan nyeri di bagian perut istrinya.

Tak disangka, tukang pijat itu justru melakukan pemerkosaan.

Aksi tukang pijat itu dilakukan di rumah korban, Selasa (21/7/2020) dan akhirnya tepergok oleh sang suami.

Diundang suami ke rumah

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana mengemukakan, awalnya korban mengeluh merasakan nyeri di bagian perutnya.

Sang suami pun bermaksud mengobati dengan memanggilkan seorang tukang pijat ke rumah keesokan harinya.

"Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban," kata Subiyantana.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya lalu panggil jasa tukang pijat," lanjut dia.

Terpikat paras, sudah rencanakan pemerkosaan

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan, pelaku sudah pernah bertemu dengan korban sebelum memijit ke rumahnya.

Mereka bertemu pada Senin (20/7/2020) untuk pemesanan jasa pijat hari Selasa (21/7/2020).

Pelaku mengaku terpikat oleh paras korban.

"Sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," kata dia.

Pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut.

"Memang dia sudah niat ya dari rumah, terindikasi seperti itu, karena pelaku juga tidak pakai celana dalam," kata Abidin.

Tak tahan melihat paras dan tubuh, diperkosa

Pada hari yang dijanjikan, pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan pemijatan. 

Ketika pelaku memijat korban, suami korban menunggu di ruang tamu. 

Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan melihat tubuh dan paras korban. 

Pelaku lalu memperkosa korban saat memijitnya. 

Menunggu 30 menit, suami korban mulai curiga lantaran mendengar suara gaduh dari dalam kamar. 

Betapa terkejutnya sang suami, mendapati istrinya diperkosa oleh tukang pijat yang dipesannya. 

Pelaku akhirnya dilaporkan dan ditangkap. 

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. 

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin. source

0 Komentar

close