Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden

Polri berhasil menangkap Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, (30/7/2020). Djoko Tjandra kini sudah tiba di Indonesia.


Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, Djoko ditangkap sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

“Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko dimana untuk dituntaskan. Atas perintah tersebut, Bapak Kapolri lalu membentuk timsus dan kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko,” kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma.

Setelah diselidiki, kata Listyo, Bareskrim mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengirimkan surat kepada polisi Diraja Malaysia.

“Kapolri mengirim surat ke polisi Diraja Malaysia untuk bersama–sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan, target bisa diketahui,” ungkapnya.

Bareskrim kemudian pada Kamis (30/7/2020) sore meluncur ke Malaysia dan berhasil menangkap Djoko Tjandra.

“Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan polisi Diraja Malaysia terpidana Djoko Tjandra berhasil diamankan,” tandasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E–KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. source

0 Komentar

close