Larang Anak Keliaran Malam, Ormas Islam Aceh Utara Patroli ke Café

Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Aceh Utara, yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam, melakukan Partoli ke Cafe–cafe dan tempat keramaian di Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, Sabtu malam (4/7/2020).


Patroli gabungan tersebut untuk mensosialisasikan tentang seruan bersama larangan anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, pada jam belajar tanpa didampingi orang tua.

Ketua Forum Silaturahmi Ormas Islam Aceh Utara Waled Sirajuddin menyebutkan, dalam kegiatan itu pihaknya mendapatkan sejumlah anak–anak di bawah umur berada di sejumlah Cafe dan Lapangan Upacara Lhoksukon.

“Pelajar yang kita dapatkan yang berkeliaran pada malam hari, kami lakukan pembinaan dan mereka berjanji tidak berkeliaran lagi di atas jam 10 malam, Kemudian kita suruh pulang kerumah masing–masing,”kata Waled Sirajuddin, Minggu (5/7/2020).

Menurutnya, dalam surat seruan bersama itu anak 17 tahun kebawah tidak boleh berkeliaran di luar rumah pada malam hari. Bagi wanita, juga tidak boleh berkeliaran pada jam malam apabila tidak ada dampingan orang tua atau muhrimnya.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut disejumlah kecamatan dalam kebupaten Aceh Utara dan untuk tahap awal kami akan lakukan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkuan, Namun jika kedapatan ada yang melanggar syariat islam tetap akan diberikan saksi sesuai Qanun (Peraturan daerah),“ terangnya.

Sementara, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Aceh Utara Teungku T Zulfadli menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba dan pergaulan bebas.

“Oleh Karena itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah yang telah diatur dalam qanun syariat Islam,” pungkasnya. source

0 Komentar

close