Pemkot Banda Aceh Wajibkan Pemotong Hewan Kurban Pakai APD

Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha 1441 H di Banda Aceh bakal digelar dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID–19. Petugas penyembelihan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD).


"Pada dasarnya kita di rumah pemotongan hewan (RPH) ini siap untuk melakukan penyembelihan, bukan hanya untuk kurban, tapi juga untuk meugang yang akan kita persiapkan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Zulkifli Syahbuddin, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Pemotongan hewan sesuai protokol kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non–alam COVID–19. Zulkifli mengatakan sebelum proses penyembelihan pihaknya melakukan penyemprotan menyeluruh di setiap kandang.

Selain itu, mesin serta peralatan yang ada di UPTD RPH juga disemprot secara rutin. Menurutnya, para pekerja di RPH saat menyembelih hewan akan dibekali dengan APD berupa baju sekali pakai, sarung tangan, sepatu boot dan masker.

"Mulai dari tahap memandu masuknya sapi sampai dengan tahap penyembelihan, para pekerjanya kita lengkapi dengan APD, semuanya telah kita persiapkan," jelasnya. source

0 Komentar

close