Unggah Video Dugem, Akun Instagram @acehworldtime Dipolisikan

Unggah video dugem dengan narasi diduga berisi kebohongan, akun instagram @acehworldtime dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh.


Pelapor, Muchti Chairul H menjelaskan, pelaporan kepolisian dilakukan karena video berdurasi 13 detik yang sempat viral itu diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang menyebabkan keresahan masyarakat Aceh pada umumny,a dan masyarakat Banda Aceh khususnya.

"Kita berharap, pemilik akun Media sosial di Aceh, agar lebih hati–hati dalam menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, apalagi jika menyinggung pelanggaran syariat, yang isunya sangat sensitif di Aceh," katanya, Senin (27/7/2020).

"Karena unggahan hoax tersebut, ratusan komentar bernada kasar muncul di akun @acehworldtime, lalu setelah salah, dengan mudah menghapus postingan, ini tidak bisa dibiarkan," lanjutnya.

Selain akun instagram @acehworldtime, akun @tercyduck.aceh dan @captionaceh juga diduga melanggar UU ITE tersebut.

"Tiga akun instagram itu, jadi bagian dari penyebaran berita bohong. Tiga akun instagram ini diduga tidak memiliki badan hukum dan bukan perusahaan media massa," tambahnya.

Sebelumnya warga Aceh dihebohkan oleh video yang menayangkan para pengunjung cafe sedang berjoget ria dengan musik house disebuah coffe di tepi kali Banda Aceh.

Pada keterangan dalam video yang diupload oleh akun Instagram @acehworldtime tertulis “BAK TANYOE viral... Video Malam Mingguan Ala Kota Gemilang ditepi Krueng Aceh Banda Aceh Semalam”.

Selain di akun Acehworldtime, akun @Tercyduck.Aceh juga menayangkan video tersebut yang seolah–olah bahwa itu video itu terjadi di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh tepatnya di coffe yang berada di Tepi Kali, kawasan Peunayong Kuliner Riverwalk, bantaran Krueng Aceh. source

0 Komentar

close