Grebek Kurir Jaringan Medan–Lampung, BNN Amankan 200 Paket Ganja Asal Aceh

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 206.330 gram, di Desa Masgar Tegineneng, Pesawaran.

Ganja yang dikemas menjadi 200 paket besar dan sedang itu dikirim dari Provinsi Aceh, dan akan ditransaksikan di Lampung sebagai gudang atau tempat transit barang haram tersebut.

Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes I Wayan Sukawinaya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap ganja dilakukan petugas pada 18 Agustus 2020 pukul 05.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Km. 37 Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran.

"Kami menyelidiki informasi dari masyarakat terkait transaksi tersebut dengan laporan itu kita melakukan penyidikan. Dan benar adanya transaksi narkotika yang diduga jenis ganja, yang dikirim dari Aceh ke Lampung," kata Sukawinaya, Senin 24 Agustus 2020.

Dalam ungkap kasus, petugas BNN Lampung menangkap empat orang yang dijadikan tesangka. Di antaranya dua orang kurir pengantar warga Sumatera Utara yakni, Rio Marulitua Panjaitan (35), Amada Hasian Harahap (25) . Dan dua orang lainnya kurir penerima, Rudy Arianto (23) warga Kalianda dan Gilang Indrawan (21) warga Natar.

"Rio dan Amada membawa ganja dari Aceh, setelah sampai di lokasi transaksi, Rudy dan Gilang menjemputnya. Empat tersangka merupakan jaringan pengedar ganja antar Medan Sumatera Utara – Provinsi Lampung," ungkapnya.

Dalam pengeledahan terhadap kendaraan yang digunakan para tersangka, polisi menemukan barang bukti delapan kardus coklat. Dengan rincian, enam kardus besar berisi masing masing 28 bungkus besar ganja, satu kardus besar berisi 26 paket besar ganja dan satu kardus isi paket besar ganja.

"Total 200 paket ganja ini dengan berat 206.330 gram yang ada dalam mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BM 1856 DG. Kami juga menyita, barang bukti enam telepon gengam mobil Xenia warna sliver dengan nomor polisi BE 1659 POK dan tiga buah dompet," paparnya.

Dan selanjutnya, kata Sukawinaya, para pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor BNNP Lampung. Petugas juga menghadiahi timah panas kepada para tersangka karena berusaha melarikan diri.

"Dalam perjalanan kedua pengantar ganja ini meminta ijin buang air kecil, ketika turun mereka berupaya melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas. Begitu pula saat kurir penerima hendak dilakukan penangkapan, juga mencoba melarikan diri dari mobil sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," paparnya.

Petugas BNN Lampung kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari bandar besar, yang tengah ditetapkan sebagai DPO. Sementara itu, terhadap keempat tersangka kurir akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 yang Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. source

0 Komentar

close