IDI Sarankan Aceh Terapkan PSBB Tekan Penyebaran Covid

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh merekomendasikan ke Pemerintah Aceh agar menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Rekomendasi diberikan menyusul lonjakan kasus positif virus corona (Covid–19) di Aceh semakin hari kian meningkat. Kini, jumlah kasus positif di tanah rencong mencapai 747 orang.

Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman mengatakan lonjakan kasus di Aceh terlihat sejak bulan Juni. Aceh mengalami kenaikan 20 kasus. Kemudian di bulan Agustus, naik menjadi 674 kasus dengan jumlah meninggal dunia mencapai 24 orang.

Sementara untuk total swab PCR 6.000 pemeriksaan dengan jumlah positif rate Covid–19 menjadi 11,23 persen, yang berarti, kata dia, 11 dari 100 orang yang diperiksa dinyatakan positif.

"Hal ini menggambarkan bahwa penularan di komunitas masih tinggi dan cakupan tes yang belum cukup untuk mendeteksi kasus positif Covid," kata Safrizal dalam keterangannya, Kamis (13/08).

Apalagi, kata dia jumlah tenaga kesehatan juga banyak yang terpapar corona, ditambah tenaga medis yang terlatih untuk penanganan Covid–19 di Aceh, masih terbatas.

Safrizal bilang berdasarkan fakta tersebut, perlu upaya bersama untuk menurunkan jumlah kasus positif corona di Aceh. Pihaknya juga sudah mengajukan saran untuk penerapan pembatasan bertahap, hingga target positif rate 5 persen.

"Apabila jumlah kasus positif terus meningkat, maka perlu dipertimbangkan pengajuan PSBB guna mengehentikan penyebaran virus Covid–19," kata Safrizal.

Pembatasan aktivitas, dimulai dengan gerakan bekerja dari rumah guna menghindari keramaian dan penularan di tempat kerja. "Apabila gerakan ini belum mampu menurunkan laju pertambahan kasus, perlu diberlakukan jam malam untuk mengurangi keramaian di malam hari terutama di warung kopi dan café," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan instruksi untuk kembali memperketat perbatasan Aceh–Sumut. Empat daerah yang menjadi pintu masuk ke Aceh juga diperintahkan memperkuat personel penjagaan. Daerah tersebut ialah Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

Sementara untuk warga yang tidak memiliki surat bebas Covid–19 dan surat perjalanan dari instansi terkait, tidak diizinkan masuk ke Aceh, juga sebaliknya warga yang tidak memiliki surat tersebut, dilarang keluar Aceh.

Diketahui kasus positif corona di Aceh hari ini mencapai 747 orang. Dengan rincian, 225 sembuh, 498 dirawat di rumah sakit rujukan dan 24 meninggal dunia. source

0 Komentar

close