Bupati Nagan Raya Aceh minta pemerintah tunda TKA di PLTU

Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham meminta Kementerian Tenaga Kerja menunda penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan PLTU 3–4 Nagan Raya, seiring meningkatnya kasus COVID–19 di Aceh.

“Kami informasikan bahwa Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai zona merah pandemi COVID–19, dengan jumlah kasus terkonfirmasi COVID–19 per tanggal 14 September 2020 sebanyak 65 orang, dengan angka kematian sebanyak tujuh orang,” kata Bupati HM Jamin Idham, di Suka Makmue, Jumat.

Menindaklanjuti hal tersebut, ia sudah mengirimkan surat ke Kemenaker dengan nomor 560/ 321 / 2020, tanggal 14 September 2020, tentang Penundaan Penerbitan RPTKA dan Notifikasi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 176 Undang–undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa TKA yang bekerja di Aceh harus memperoleh izin. Pemberi kerja juga diharuskan membuat RPTKA yang disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, di dalam surat tersebut, ia juga menyebutkan berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja, serta Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh pada tanggal 03 September 2020, diketahui bahwa TKA yang bekerja di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya, tidak memiliki tenaga kerja pendamping.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 45 Ayat (1) huruf a Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya.

“Terkait dengan hal–hal yang kami sampaikan, diharapkan dilakukan penundaan penerbitan RPTKA dan notifikasi bagi TKA yang akan bekerja di lingkungan PLTU 3 dan 4 Kabupaten Nagan Raya,” katanya. source

0 Komentar

close