Tidak Pakai Masker, Warga Pidie Dihukum Bersihkan Masjid

Puluhan warga terjaring razia masker yang digelar Polres Pidie, Aceh, Senin (7/9/2020). Warga yang tidak memakai masker langsung diberi hukaman sanksi sosial membersihkan masjid.

Operasi masker digelar Polres Pidie, Kodim 0102 Pidie, Satpol PP/WH, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, di depan Masjid Agung Al–Falah, Kota Sigli. Warga pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan tidak memakai masker langsung diamankan petugas.

Sebelum diberi sanksi sosial, terlebih dahulu mereka didata. Petugas juga menyampaikan imbauan tentang pentingnya menggunakan masker dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID–19 di Kabupaten Pidie.

Kabag Ops Polres Pidie AKP Iswahyudi, menjelaskan, kegiatan digelar dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah COVID–19.

AKP Iswahyudi menjelaskan, kegiatan operasi razia masker itu dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID–19.

“Peraturan Buati (Perbup) sudah ada, namun belum turun. Jadi kita melaksanakan kegiatan ini atas dasar Inpres No 6/2020 dan Permendagri,” tegasnya.

Sebut Iswahyudi, pada pelaksanaan razia masker di Kabupaten Pidie dengan sanksi sosial, sebanyak 50 warga terjaring razia masker. Operasi itu akan terus dilakukan petugas gabungan di sejumlah tempat keramaian lain, lanjutnya.

Salah seorang warga yang terjaring dan diberi sanksi sosial mengaku senang dengan adanya razia masker. Pasalnya mereka juga ikut diingatkan agar lebih disiplin lagi agar terhindar dari COVID–19. Mereka juga meminta kepada petugas untuk menertibkan pasar–pasar hiburan malam, seperti di Caleu, Alun–alun, dan Pante Teungoh, Kota Sigli. source

0 Komentar

close