Viral Jenazah Wanita Dimandikan 4 Petugas Laki–laki di Sumut, Ini Kata MUI

Sebuah video viral di media sosial dimana seorang pria yang mengaku sebagai suami pasien COVID–19, merasa keberatan atas pelaksanaan fardhu kifayah yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar. 


Dalam video disebutkan, jenazah istrinya yang meninggal dimandikan oleh empat orang laki–laki. Hal itu ketahui setelah mengintip dan melihat bahwa proses pemandian jenazah tidak sesuai syariat. Ia tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas. 

"Empat orang laki–laki, dua orang Muslim dua orang Kristen. Saya tidak dibenarkan masuk hanya curi–curi. Setelah ketahuan, saya disuruh keluar dan pintu langsung di kunci mereka," kata Fauzi Munte, suami jenazah yang dimandikan dalam video yang beredar. 

Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menyebut, tindakan RSUD Djasamen Saragih itu tidak sesuai syariat Islam, lantaran yang memandikan bukan muhrim dan istrinya meninggal bukan karena COVID–19. 

Istrinya meninggal dunia pada Minggu (20/9) sekitar pukul 17.00 sore. Pada malam harinya, empat petugas memandikan jenazah. 

"Kalau bukti–bukti sama mereka, karena mereka yang memfoto. Semua ditahan mereka, satu pun surat gak ada yang dikasih sama saya," ujarnya.

Atas kejadian itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, M. Ali Lubis mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak termasuk empat petugas yang memandikan jenazah. 

Dalam pertemuan itu, kata M. Ali, pihak RSUD Djasamen Saragih menyatakan akan memperbaiki kesalahan yang terjadi. 

"Memang salah, di pertemuan itu pihak RSUD Djasamen Saragih meminta maaf kepada umat Muslim dan pihak keluarga atas kesalahan tersebut," kata M. Ali Lubis, Kamis (24/9).

Selain meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, MUI memanggil petugas yang memandikan jenazah, dan benar bahwa dua diantaranya bukan beragam Islam. 

Bahkan, kata M Ali, satu dari dua Muslim yang memandikan jenazah, mengaku memiliki sertifikat sebagai Bilal Mayit yang dikeluarkan oleh MUI.

"Kepada yang punya sertifikat kita tanya apa dibolehkan jenazah perempuan dimandikan yang bukan muhrimnya? Dia terdiam saja. Jadi waktu pelatihan bulan Juni lalu, kita sudah sampaikan bahwa setiap jenazah perempuan wajib dimandikan perempuan atau jika tidak ada boleh laki–laki asal itu mahramnya, seperti suami atau anak," ungkapnya. 

Atas apa yang dilakukan oleh empat petugas tersebut, kata Ali, tentu menyalahi syariat Islam. Apalagi, katanya, yang melakukan ada dua orang yang non–Muslim. 

Padahal, MUI telah memberi isyarat jika ada kendala terhadap pelaksanaan fardhu kifayah pemandian jenazah, dapat menghubungi dan bersedia membantu. 

"Memang tidak dibenarkan. Meskipun hal itu dilakukan dengan benar, tapi pelaksanaannya haram. Namun karena itu sudah terjadi tiga hari, maka tidak perlu dibongkar untuk dimandikan kembali. Karena berdosa kalau jenazah yang sudah beberapa hari dalam kubur lalu di bongkar," terangnya.

Sementara itu Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr. Ronald Saragih mengatakan, akan melakukan perbaikan terhadap peristiwa yang terjadi. 

"Kalau itu saya tidak komentar, yang jelas kita nanti akan melakukan perbaikan ya, kebetulan waktu pertemuan dengan MUI bukan saya," pungkasnya. source

0 Komentar

close