Kasus Senpi Ilegal, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan

Penyidik Bareskrim Polri rampung memeriksa eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa, penyidik mencecar Soenarko sebanyak 28 pertanyaan terkait dengan perkara tersebut. "Diperiksa dengan 28 pertanyaan dari penyidik," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Menurut Awi, selama menjalani pemeriksaan, Soenarko dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif kepada penyidik Bareskrim Polri. "Beliau kooperatif selama pemeriksaan," ujar Awi.

Pemeriksaan Soenarko awalnya dijadwalkan Jumat, 16 Oktober 2020, tapi berhalangan hadir. Akhirnya, Soenaeko memenuhi pemanggilan pada Senin, 20 Oktober 2020.

Menko Polhukam ketika itu Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada 2019. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.

Soenarko kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan. source

0 Komentar

close