Melawan Teroris Perlu Aturan Yang Lebih Komprehensif


Indonesia diguncang aksi terorisme, dari Mako Brimob hingga terakhir bom serentak tiga gereja di Surabaya, Sidoarjo, dan bom Polrestabes Surabaya.

Beberapa waktu lalu ada bom Jl Thamrin, Jakarta, Kampung Melayu maupun rentetan peristiwa teror lainnya. Positifnya, setiap ada bom masyarakat saling menguatkan baik melalui dunia nyata maupun media sosial.

Misalnya, ketika terjadi bom Kampung Melayu, masyarakat ramai-ramai membuat tagar #kamitidaktakut atau ketika terjadi kerusuhan terorisme di Mako Brimob, masyarakat secara spontan mendukung Polri dengan tagar #kamibersamapolri.

Negara memang harus melindungi segenap tumpah darah seperti tujuan kemerdekaan. Terorisme tidak dapat dilihat sepenggal saja, tetapi harus dari persoalan sebab akibat yang utuh.

Untuk memahami sebab terorisme, harus diketahui maksud perbuatan. Hanya, memang perbuatan yang terklasifikasi sebagai terorisme tidak pernah didefinisikan dalam perundangan Indonesia baik dalam UU 15/2003 maupun UU 9/2103 terkait terorisme dan pendanaan terorisme.

UU mendesak untuk direvisi guna memberi dasar hukum bagi aparat dalam mencegah teror. UU saat ini dirasa banyak kekurangan yang akan menyulitkan aparat penegak hukum mengantisipasi terorisme.

Karena kewenangannya hanya dapat dipergunakan pascateror. Sedangkan dalam RUU terorisme bersifat lebih komprehensif. Masyarakat tentu perlu mendukung pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan yang lebih komprehensif ini,  agar Polri memiliki wewenang secara utuh mulai dari antisipasi sampai pada tindakan pasca teror.

0 Komentar

close