Urgensi Landasan Konstitusional Pemberantasan Terorisme


Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pascapengeboman tiga gereja Surabaya, pelaku Dita Oeprianto dan keluarganya pernah bergabung Islamic State of Irak and Syria (ISIS), sebuah organisasi radikal yang hendak mendirikan negara Islam di Irak dan Syiria dengan cara-cara teror dan kekerasan.

Dita Oeprianto merupakan orang pertama organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Surabaya.

Negara perlu memperhatikan pernyataan Kapolri dengan segera menyiapkan regulasi untuk mencegah warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam ormas radikal luar negeri.

Bahkan berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, cukup banyak WNI pulang dari Suriah untuk berjihad. Jumlahnya 1.100. Sekitar 500 WNI masih di Suriah. Setengah lainnya, dideportasi ke Indonesia.

Aspek hukum menjadi sangat urgen untuk melawan meluasnya gerakan ISIS dan organisasi yang berafiliasi ISIS seperti serangan bom di Surabaya kemarin dilakukan kelompok JAD dan JAT.

Mereka pendukung utama ISIS Indonesia. Maka, pemerintah dan DPR perlu segera mengesahkan RUU Antiterorisme yang telah diusulkan sejak tahun 2016 untuk menggantikan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Respons hukum ini untuk mengatasi secara efektif dan efisiensi jumlah migrasi WNI ke negara lain untuk bergabung dalam satu gerakan teror seperti ISIS.

Kini, gerakan terorisme tak hanya bersifat sporadis, namun telah mengarah pada keinginan untuk mendirikan sebuah negara. Warganya bersifat global dari berbagai negara dengan mengatasnamakan agama dan ideologi tertentu.

Pemerintah perlu tegas atas kelemahan dalam mengatasi jumlah migrasi WNI ke luar negeri untuk bergabung pada gerakan teror internasional. Itulah sebabnya, kehadiran UU Terorisme baru menjadi perhatian serius.

Pantauan terhadap negara-negara tujuan WNI tergabung dalam gerakan terorisme global ditingkatkan. Sementara itu, Kemendagri perlu kian memperkuat data kependudukan untuk memantau gerakan mereka.

0 Komentar

close