Biarkan KPK Bekerja


PENANGKAPAN Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hal yang mengejutkan. Tidak hanya bagi para pendukungnya. Hampir seluruh rakyat Aceh membicarakan penangkapan yang dilakukan atas tuduhan suap melibatkan Bupati Bener Meriah Ahmadi untuk mengatur alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh tahun ini.

Irwandi memang sosok yang fenomenal. Dia adalah satu-satunya gubernur di Indonesia yang bisa menerbangkan sendiri pesawat. Sosoknya juga dikenal karena sikapnya yang berani tampil beda. Salah satunya adalah saat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2018 sendirian, tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, lewat peraturan gubernur.

Dia awal-awal memimpin, dia memproklamirkan diri sebagai sosok yang menolak fee. Bahkan dia memplesetkan nama salah satu imam dalam propaganda menolak praktik pemberian fee kepada aparat negara, oleh para kontraktor, untuk mendapatkan proyek di APBA 2018.

Sejumlah indikasi penyimpangan praktik lelang dan penunjukan langsung, baik di Pemerintah Aceh ataupun di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, meski melibatkan orang-orang dekatnya, juga tak melunturkan citra Irwandi sampai akhirnya dia digelandang ke kantor KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Irwandi ini tentu memalukan bagi masyarakat. Apalagi, pernah ada Gubernur Aceh yang ditangkap oleh KPK. Namun ini tak lantas menjadikan KPK pihak yang bersalah. Mereka yang menolak penangkapan ini kudu percaya bahwa penangkapan ini hanya satu proses dari proses hukum panjang yang harus dilewati Irwandi dan “kawan-kawan sepenangkapan”.

Masih ada kesempatan bagi Irwandi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Karena itu, demonstrasi yang harus dilakukan adalah mendesak agar komisi antirasuah bekerja lebih keras untuk mengungkap orang-orang yang terlibat, terutama kepala daerah di Aceh, dalam praktik suap pengelolaan DOKA ini.

Rasa kecewa dan sedih terkadang menutup logika. Namun kita tak boleh membiarkan hal itu menghalangi upaya hukum dalam menindak koruptor. Yang harus dilakukan adalah kembali mendorong KPK untuk mendalami kasus-kasus mega korupsi lain di Aceh yang membuat pembangunan di Aceh jalan di tempat dan menangkap para pelakunya. Dan untuk sementara, biarkan KPK bekerja.
sumber

0 Komentar

close