Kurang dari 30 Jam, Pembunuh Siswa di Langsa Berhasil Ditangkap


Langsa - Pelaku pembunuhan terhadap seorang siswa SMA Negeri 2 Langsa yakni M Faisal, akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (19/7/2018) tadi malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa saat dikonfirmasi mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan terhadap saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota langsung menuju ke salah satu sekolah kejuruan yang ada di Aceh Tamiang. Setelah mendapatkan keterangan, pelaku yang berinisial HKS (17), warga Aceh Tamiang akhirnya ditangkap," ujar Kapolres Jumat (20/7/2018).

Dijelaskannya, setiba di rumah tersangka, petugas mengetahui bahwa HKS melarikan diri ke Sumatera Utara setelah melakukan pembunuhan itu. Di rumah tersangka, ditemukan barang bukti satu sepeda motor Honda miliknya yang dikendarai sebelum melakukan aksinya.

"Ada informasi juga bahwa ada motor lain yang ditemukan di salah satu rumah warga di Aceh Tamiang. Saat ke lokasi dan diamankan, di motor itu ditemukan bercak darah. Ternyata setelah dicek motor itu milik korban yang dilarikan pelaku setelah membunuh. Tim yang terus melacak pelaku akhirnya menangkap pelaku di Sei Rempah, Serdang Bedagai, Sumut," ungkapnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang diduga digunakan HKS saat menjalankan aksinya seperti kemeja putih, sepatu dan celana warna hitam. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membunuh korban lantaran cemburu atas hubungan kedekatan pacarnya dengan korban.

"Pelaku pergi ke SMA Negeri 2 Langsa menggunakan motor dan menghubungi pacarnya yang merupakan siswa di sekolah tersebut. Sampai di sekolah pelaku dan pacarnya bertemu, kemudian ia pinjam handphone pacarnya untuk menghubungi korban melalui pesan singkat dan janjian ketemu," katanya.

Setelah bertemu, HKS mengajak korban ke kawasan Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa menggunakan sepeda motor milik korban. Setiba di lokasi, lanjutnya, pelaku yang dibonceng korban mengeluarkan sebilah pisau yang kemudian menusuk bagian sebelah kiri dan kanan korban.

"Korban jatuh tersungkur, pelaku mengambil motor korban dan kabur menuju ke Rantau Pauh, disitulah motor korban diletakkan dan ia pulang ke rumah untuk meninggalkan motornya yang dibawa sebelum kabur ke Sumut," jelasnya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tambahnya.
sumber

0 Komentar

close