Polisi Bekuk Tersangka Peneror Bom di Jalan Pari Lampriek


BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil membekuk tersangka peneror bom di Jalan Pari Lampriek, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, yang mengegerkan warga pada Rabu (18/7/2018) lalu.

Polisi menangkap pelaku berinisial BT (23), warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (21/7/2018).

"Kita dengan data awal di TKP saat kejadian langsung melakukan upaya penyelidikan, dibantu oleh Dit Reskrimum Polda Aceh. Sehingga pada Sabtu tanggal 21 Juli, menangkap pelaku di Aceh Timur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/7/2018).

Saat ini, BT sudah diamankan di Mapolresra Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus pengancaman tersebut.

Hasil pemeriksaan awal, menurut Kapolresta, motif tersangka meneror dengan benda yang mirip bom tersebut adalah ekonomi.

"Saya kira motif dari pada pelaku adalah ekonomi. Itu sudah kita lakukan pemeriksaan awal, kita akan melengkapinya termasuk pemeriksaan saksi-saksi," kata Trisno.

Meski benda yang digunakan pelaku bukan bom betulan, namun kata Trisno, itu tetap sebuah ancaman yang telah meresahkan korban dan warga setempat.

"Itu tetap teror bom karena pelaku mengancam korban mengatakan itu adalah bom. Karena itu ancaman bom, penanganan yang kita lakukan juga sesuai dengan SOP," pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (18/7/2018) lalu, warga dihebohkan dengan sebuah paket mencurigakan yang mirip dengan paket bom, yang diletakkan di rumah milik Ridwan (51) di Jalan Pari Nomor 6, Lampriek, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Benda mencurigakan itu akhirnya dijinakkan oleh Tim Jibom Sat Brimob Polda Aceh.
sumber

0 Komentar

close