Polres Aceh Selatan Amankan 2 Warga Penjual Kulit Harimau


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan 2 orang tersangka diduga penjual kulit harimau di sebuah rumah di kawasan Gampong Kapeh, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

Keduanya yang bertugas sebagai penjual kulit itu masing-masing berinisial SK dan SB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, mengatakan, keduanya ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Barang bukti yang ditemukan yakni kulit harimau Sumatera sepanjang 2 meter di dalam sebuah karung yang diperkirakan berumur 10 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi, Selasa (24/7).

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan sang pemburu. Dari keterangan tersangka kulit itu diperoleh dari pemburu babi di Trumon, Aceh Selatan.

Rencananya kulit harimau itu akan dijual oleh kedua tersangka dengan harga Rp50 juta.

"Lalu keduanya akan jual kulit ini senilai Rp 50 juta," ungkap Dedy Sadsono.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti kulit harimau Sumatera itu masih diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.

"Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.
sumber

0 Komentar

close