Rp 1,3 M Uang Negara ‘Ditilep’ Pejabat


SINGKIL - Sejumlah pejabat Aceh Singkil termasuk anggota DPRK harus mengembalikan uang Rp 1,3 miliar lebih ke kas negara. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Aceh Nomor: 23.C/LHP/XVIII.BAC/06/2018 tanggal 4 Juni 2018 terhadap APBK 2017.

Pejabat yang harus mengembalikan uang ke kas negara terbesar adalah anggota DPRK Aceh Singkil sebesar Rp 1 miliar lebih. Kemudian pejabat di Setdakab sekira Rp 80 juta, sisanya tersebar di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Total keseluruhan uang negara yang ‘ditilep’ pejabat dan harus dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 1.372.716.258. Uang yang harus dikembalikan itu umumnya disebut–sebut akibat kelebihan biaya perjalanan dinas.

Kondisi itu mendapat sorotan warga, seharusnya anggaran sebesar Rp 1 miliar bisa digunakan untuk pembangunan bagi kesejahteraan rakyat, namun lenyap gara–gara ulah oknum pejabat. “Kami sangat menyesalkan seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Kami juga menyesalkan lemahnya pengawasan,” kata Ridwan Zain, warga Singkil kepada Serambi, Senin (23/7). Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Singkil Yusfa Hanum, saat dikonfirmasi mengatakan, temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti.

Sebagian, sebutnya sudah ada yang mengembalikan. “Sudah ditindaklanjuti dengan menugaskan Tim Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Semuanya berkomitmen untuk menyelesaikan. Ada yang sekaligus dan ada yang angsur,” kata Yusfa didampingi Plh Kabag Hukum Setdakab Mardiah.

Sementara itu secara terpisah Sekwan DPRK Aceh Singkil M Hilal membenarkan wakil rakyat harus mengembalikan uang ke kas negara dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Menurutnya temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dari BPK dan sebagian telah mengembalikan. “Ya harus mengembalikan berdasarkan temuan BPK, nilainya kurang lebih Rp 1 miliar. Sudah ditindaklanjuti, sudah ada yang mengembalikan,” kata Hilal.

Ditanya terkait antisipasi agar hal serupa tidak terulang lagi, M Hilal menyatakan, pihaknya memperketat verifikasi penggunaan anggaran perjalan dinas. “Sesuai arahan BPK, kami memperketat verifikasi,” ujarnya
sumber

0 Komentar

close