Tak Lulus Baca Alquran, 39 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur


Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kepada partai masing-masing.

Rapat yang berlangsung di Aula KIP Aceh, Sabtu (21/7), malam itu, dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri dan dihadiri oleh semua komisioner, sekretaris KIP Aceh, para anggota Panwaslih Aceh, serta semua pengurus partai peserta Pemilu 2019.

Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal mengatakan, umumnya para Bacaleg lulus dalam uji baca Alquran. Meskipun demikian, ada sebagian kecil yang dinyatakan tidak lulus setelah dites oleh tim penguji independen.

“Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,” kata Akmal.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi KIP Aceh, disebutkan, dari 1.338 orang jumlah Bacaleg, ada sebanyak 114 orang dinyatakan gugur. Di antaranya, sebanyak 39 Bacaleg tidak lulus uji baca Alquran dan 75 orang yang dinyatakan gugur karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir.

"Sementara sebanyak 4 orang lainnya non-muslim dan tidak wajib ikut uji tersebut. Sebanyak 1.220 dinyatakan lulus," ujarnya.

Akmal berharap seluruh partai dapat mengganti para Bacaleg-nya yang tidak lulus uji baca Alquran dan gugur dalam masa perbaikan, mulai tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.

Sementara itu, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, mengumumkan sejumlah kekurangan lainnya yang harus diperbaiki para Bacalegnya kepada perwakilan partai.

Sejumlah kekurangan ditemukan, di antaranya kurang lengkap surat kesehatan, ijazah yang bermasalah dan adanya nama yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta belum adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk kelengkapan syarat.

“Ini harus dilengkapi di masa perbaikan,” ungkap Munawarsyah.

Dia menegaskan dan meminta semua partai dalam masa perbaikan dapat membawa semua berkas para calegnya secara lengkap, tidak dicicil per daerah pemilihan (Dapil). Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.

Penyerahan hasil verifikasi diserahkan secara simbolis oleh Ketua KIP Aceh Samsul Bahri kepada salah satu partai lokal dan nasional.
sumber

0 Komentar

close