Miliki Sabu, Polres Aceh Utara Amankan Dua Penghuni Rutan


Aceh Utara – Satu paket sabu seberat 0,45 gram/brutto ditemukan dalam kamar B1 Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (22/8/2018) siang. Terkait itu, satu narapidana dan satu tahanan diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jumat (24/8) mengatakan, dua pria yang diamankan, yaitu, MS, 24 tahun, tahanan jaksa kasus penadahan asal Gampong Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara. Lalu, ML, 28 tahun, narapidana kasus narkotika asal Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir.

“ML telah mendapat vonis 5 tahun kurungan penjara dari Pengadilan Negeri Lhoksukon. Sisa hukumannya hanya 1 tahun lagi. Setelah dikabari pihak rutan, keduanya kita jemput dan kita bawa ke Polres Aceh Utara. Keduanya masih dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Ildani.

Ditambahkan, “Ada sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas rutan di kamar B1, yaitu satu paket sabu seberat 0,45 gram/brutto, tiga plastik bening, satu kotak rokok, sebuah sedotan dan satu unit handphone merk Nokia,” kata AKP Ildani.(mediaaceh)

0 Komentar

close