Polda Aceh Amankan Penyidik KPK Gadungan

Ilustrasi. Foto:net

Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang pria bernama ASY, warga Yogyakarta, yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan melakukan penipuan via Whats'App.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan yang dibuat korbannya yakni Reza Fahlevi selaku Kasubdit Perencanaan BPKS Sabang ke Mapolres Sabang pada 13 Agustus kemarin.

"Jadi awalnya pada Sabtu (28/7/2018) lalu saat tengah berada di Banda Aceh, korban menerima pesan singkat melalui Whats'App dari seseorang yang mengaku bernama Asyari dan bekerja di KPK," ujarnya Jumat (17/8/2018).

Ia menjelaskan, pada Senin (30/7/2018) lalu, korban kembali dihubungi ASY melalui pesan singkat Whats'App yang mengatakan bahwa jangan ada pengaturan untuk pemenang lelang, tanpa diketahui maksud yang jelas. Siangnya, si pengirim pesan kembali mengirim pesan kepada Reza Fahlevi yang mengaku bernama Asyari dan bekerja di KPK.

"Jumat (10/8/2018) kemarin saat anggota KPK datang ke Kantor BPKS Sabang, korban dan rekannya Audi Julindra menanyakan kepada pihak KPK apakah benar orang yang mengirim pesan kemarin adalah anggota KPK, akhirnya diketahui bahwa ASY tidak bekerja di KPK," ungkapnya.

Selanjutnya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan bersama penyidik Polres Sabang. Akhirnya diketahui pelaku adalah ASY, warga kelahiran Banda Aceh yang bekerja swasta dan kini diketahui tinggal di Yogyakarta.

"Rabu (15/8/2018) sore kemarin, tim tiba di Yogyakarta dan menangkap pelaku di Guest Hotel yang berada di Jalan Gajah Mada, Yogyakarta. Malamnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti yang digunakan," jelas Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) wilayah Yogyakarta. Namun, ia beraksi dengan menggunakan identitas sebagai tim penyelidikan KPK RI.

"Dari penangkapan ini diamankan 1 ID Card KPK palsu, 3 lencana KPK palsu, satu kotak kartu nama LSM KPK, satu briefiet Tipikor, satu unit telepon seluler merek Samsung, satu lencana Tipikor, beberapa catatan tangan proyek, satu unit air softgun, beberapa print out proyek, dua buku tabungan Bank Mandiri dan BCA beserta ATM milik pelaku dan," jelasnya.

Saat ini, pelaku masih diamankan sementara di Mapolda Yogyakarta. Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan, setelah itu baru kita konferensi pers soal kasus ini," tambah Kombes Pol Misbahul Munauwar.
sumber

0 Komentar

close