Bupati Bireuen Keluarkan Aturan Larangan Ngopi Semeja Bagi Nonmuhrim


BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh mengeluarkan imbauan atau seruan mengenai standarisasi warung kopi, cafe dan restoran di kabupaten tersebut.

Seruan itu tertera dalam selembaran kertas yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen, Saifannur tertanggal 30 Agustus 2018 lalu. Surat itu berisi sebanyak 14 point tentang imbauan larangan pemilik warung kopi dalam menjalankan usaha mereka.

Dua di antaranya berisi larangan menerima pelanggan yang jenis kelamin perempuan di atas jam 21.00 WIB.

“Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya,” bunyi dua point tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireueun, Jufliwan, membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Kata dia, himbau itu agar pemilik warung kopi, cafee, dan restoran menjalankan aturan sesuai syariat Islam.

“Seruan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat serta larangan laki-laki dan perempuan bukan muhrim untuk mencegah terjadinya perselingkuhan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa 4 September 2018.

Aturan tersebut, lanjut dia, merupakan sebagai bentuk standarisasi bagi pemilik warung kopi dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

“Pemkab hanya mengimbau dan terus mendakwah agar masyarakat patuh dan mentaati nilai-nilai syariat Islam,” ujarnya.

Seruan ini mendadak viral dan heboh di sosial media. Pengguna media sosial di Aceh banyak mengunggah seruan tersebut, diantaranya ada juga yang menolak dan mengkritisi imbauan itu. Tapi ada juga sebagian yang merespon positif terbitnya peraturan itu.

Sumber : Kanalaceh

0 Komentar

close