Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi


BANDA ACEH - Dua pemuda diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya saat berupaya melakukan transaksi pengiriman 6 kilogram (Kg) ganja yang telah dipaketkan lintas kabupaten, Rabu (26/9), kemarin.

Ganja yang dikemas dalam 6 bal paket itu rencananya akan dikirim ke Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggunakan jasa angkutan umum lintas Aceh Tengah-Nagan Raya.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, mengatakan, adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari seorang sopir mobil penumpang L300 yang mendapat titipan barang dari orang yang tidak dikenal untuk dikirimkan ke Blang Pidie.

“Kepada sopir, si pengirim barang mengatakan bahwa paket tersebut berisi buah duku,” kata Agus, Kamis (27/9).

Tanpa merasa curiga, sopir mobil itu pun langsung membawa paket tersebut. Namun, belakagan, setelah di tengah perjalanan, rasa curiganya timbul dan ia pun merasa takut sehingga kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Beutong Polres Nagan Raya.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya dan dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang mencurigakan tersebut. Setelah dibuka, 6 bal paket ganja yang telah dipadatkan dan dibalut lakban warna coklat tersebut ternyata berisi ganja.

Beberapa saat kemudian, tersangka si penerima paket menghubungi sopir mobil penumpang untuk menanyakan keberadaan paket yang dititipkan sebelumnya. Sopir mobil tersebut kemudian memberitahu bahwa ia masih diperjalanan dan beralasan bahwa mobil mengalami mogok sehingga paket harus dijemput.

Petugas langsung memanfaatkan momen tersebut dan menunggu para tersangka di lokasi yang telah ditentukan, yakni di perbatasan antara Kabupaten Nagan Raya dan Abdya tepatnya jalan Meulaboh-Tapak Tuan, Gampong Krueng Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Setiba (dua tersangka) di TKP dan menerima barang tersebut, tim langsung menyergap dan menangkap keduanya,” ujar Agus.

Adapun dua tersangka masing-masing berinsial MS (23) dan Hid (20), merupakan warga Kecamatan Kuala Bate, Abdya.

Kini keduanya beserta barang bukti berupa 6 bal ganja dengan berat lebih kurang 6 kg, 1 unit sepeda motor Honda Vario, dan 1 unit telepon genggam telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses lebih lanjut.[]

0 Komentar

close