Tiga Pria Ditangkap Polisi, Ganja dan Sabu Diamankan


Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menciduk tiga pria di dua lokasi terpisah karena diduga terlibat jual beli narkotika, Selasa, 02 Oktober 2018. Bersamanya disita barang bukti sembilan paket sabu, dua pipa kaca (pirek) berisi sabu dan 15 paket ganja kering siap jual.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa mereka (tersangka) sering menjual sabu dan ganja.

Tiga tersangka, yaitu, ZN, 38 tahun, warga Gampong Leuhong, Kecamatan Paya Bakong. RK, 27 tahun, warga Gampong Matang Raya Barat, Kecamatan Baktiya Barat, dan MW, 29 tahun, warga Gampong Reuleut, Kecamatan Muara Batu.

“ZN kita tangkap di rumahnya pukul 05.30 WIB dengan barang bukti lima paket sabu seberat 4,64 gram/brutto dan 15 paket ganja seberat 68,30 gram/brutto. RK kita ciduk di depan rumahnya pukul 07.00 WIB dengan barang bukti empat paket sabu seberat 0,58 gram/brutto di saku celananya. MW kita tangkap di dalam rumah RK. Dari rumah RK juga kita amankan satu set bong (alat isap) dan pipa kaca berisi 1,60 gram/brutto sabu dan satu pipa kaca lainnya berisi 1,49 gram/brutto sabu,” ungkap Ildani.

Ditambahkan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ildani.[]
sumber: mediaaceh

0 Komentar

close