Laporan TSM Ditolak Bawaslu, Bara Hasibuan: BPN Tak Punya Bukti Kredibel


Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menanggapi terkait laporan BPN Prabowo–Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang ditolak Bawaslu. Bara mengatakan setiap proses gugatan harus disertai bukti yang kuat.

"Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti," kata Bara dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Bara mengaku heran laporan kecurangan TSM yang disampaikan BPN hanya didukung oleh bukti berupa link berita online saja. "Kok hanya berdasarkan link dari internet? Sedangkan bukti harus kuat otentik," ujarnya.

Dia kemudian mengungkit klaim kecurangan serupa yang disampaikan tim kampanye Prabowo–Hatta pada Pilpres 2014 lalu. Saat itu tim berjanji mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke MK namun bukti itu tak kunjung datang.

"Ini lagi–lagi ternyata mereka tidak bisa mempresentasikan bukti (kecurangan) yang kuat kepada publik. Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," ujar Bara.

Menurut Bara, BPN seharusnya bersikap lapang dada menerima hasil Pilpres 2019 jika tidak mempunyai bukti yang kuat.

"Jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu yang TSM, seharusnya mereka menerima apapun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang," imbuh dia.

Sementara itu, BPN menyayangkan penolakan laporan dugaan kecurangan TSM oleh Bawaslu. Dian juga mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu. Tetapi, Bawaslu sudah lebih dahulu tidak menerima pelaporan BPN Prabowo. Dian menilai Bawaslu berlaku tidak adil.

"Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi–saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa, di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti–bukti yang diajukan BPN Prabowo–Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo–Sandi di antaranya berupa link berita.

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Sumber : Detik

0 Komentar

close