Sebar Foto Bugil Mantan, Pemuda Aceh Utara Ditangkap


Aceh Utara - Personel Polisi Aceh Utara menangkap seorang pemuda karena telah menyebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya di media sosial Facebook. Pemuda berinisial Z (21) merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, sedangkan mantan pacarnya warga Kecamatan Seuneuddon.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2019) malam, menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

“Mereka berawal perkenalan melalui media sosial, lalu mereka berpacaran dan sering mengirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Ternyata pelaku menyimpan foto dan video tersebut,” jelas Riski.

Berjalan waktu mereka cekcok dan putus hubungan, merasa kesal pelaku mengirim foto seksi dan video syur korban ke teman–temannya melalui aplikasi Facebook.

Menurut pengakuan korban, kata Rizki, pelaku berniat mempermalukan korban kepada teman–temannya. “Kasus ini sudah kita sidik beberapa bulan terakhir, tadi sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan,” katanya.

Terkait perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang–Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Sumber : Acehtrend

0 Komentar

close