4 Bulan Buron, Napi Rutan Takengon Aceh Dibekuk saat Begal Remaja


Aceh Tengah - Seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Takengon, Aceh, yang melarikan diri pada Februari lalu dibekuk. Napi bernama Kaslanto (23) ditangkap saat membegal remaja 14 tahun.

"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan. Aksi itu dilakukannya bersama dua rekannya yang kini (masuk) DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra, Jumat (21/6/2019).

Aksi pencurian itu bermula saat korban sedang melintas menggunakan motor di jalan Kampung Tanoh Dapet Kecamatan Celala, Aceh Tengah, pada siang tadi. Tiba–tiba, pelaku yang juga menggunakan motor memberhentikan korban.

Selain itu, Kaslanto juga mengancam korban dengan obeng. Pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang dan dia juga mencekik korban.

"Pelaku menyeret korban sekitar lima meter. Pelaku juga berusaha mencekik korban sambil mengancam menggunakan obeng untuk menyerahkan kalung yang dipakai korban," jelas Agus.

Perbuatan pelaku dipergoki beberapa masyarakat yang sedang melintas. Warga mencoba membantu korban dan menangkap pelaku.

Namun Kaslanto bersama dua rekannya mencoba kabur ke arah kebun kopi. Tak lama berselang, dia ditangkap polisi serta masyarakat. Sementara dua temannya masih diburu.

Usai ditangkap, Kaslanto diketahui merupakan napi Rutan Takengon yang kabur pada 22 Februari lalu. Pelaku sebelumnya divonis 5 tahun 8 bulan penjara terkait kasus pencabulan. Dia sudah menjalani hukuman sejak Februari 2015 lalu.

"Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Rutan untuk menyerahkan napi tersebut. Kita juga akan menyelesaikan berkas perkara barunya," ungkap Agus.

Sumber

0 Komentar

close