Dua Gadis Kembar Berparas Cantik Ini Diamankan Polisi, Ini Alasannya


Aceh Tengah - Dua gadis kembar berparas cantik, masih terbilang usia remaja berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Aceh tak berkutik saat diamankan polisi. Pasalnya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal penipuan. Keduanya mengimingi korban dengan bisnis bagi hasil keuntungan.

Banyak masyarakat yang tertipu akibat ulahnya. Akhirnya kedua gadis yang berdomisili di Simpang Empat, Reje Wali, Kecamatan Ketol Aceh Tengah, dilaporkan oleh korban ke Polisi.

“Benar kita sudah mengamankan kedua tersangka kembar ini atas pengaduan masyarakat. Kita lagi kembangkan kasusnya. Para korban juga akan kita mintai keteranganya,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Hairajadi, Rabu (12/6) di ruang kerjanya.

Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto, kedua tersangka dengan inisial AL, hanya beda satu huruf, sudah melakukan modus operandi penggandaan uang sejak awal tahun 2019. Kepada korban mereka menjanjikan mendapatkan keuntungan setengah dari modal.

Korban memberikan modal Rp 1 juta, nanti akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. Dua bulan awal tersangka lancar memberikan keuntungan kepada korban, namun setelah itu tersangka tak kunjung memberikan lagi haknya para korban. Karena korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi.

Jumlah korban cukup banyak diperkirakan lebih dari 30 orang. Uang dari korban inilah yang diputar oleh tersangka, ada diantara korban yang mendapatkan keuntungan dari uang ini, sebagai pemancing agar menambahkan modalnya.

Janji tinggal janji tak kunjung ditepati tersangka sehingga atas laporan masyarakat, polisi menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

“kita akan kembangkan kasus ini, sehingga kita mendapatkan data yang pasti, berapa sudah korban akibat janji manis tersangka,” sebut Agus Riwanto.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah, sejak ditangkap Selasa (11/6/2019), akan dijerat dengan pasal 372 jo. 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pihak penyidik juga meminta kepada para korban untuk dapat membantu pihak kepolisian dengan memberikan keterangan, data tentang penipuan yang berkedok bagi hasil ini.(*)

0 Komentar

close