Dua Kurir 10,5 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup


Jakarta - Dua kurir narkotika di Medan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti membawa 10,5 Kg sabu–sabu.

Dua kurir sabu itu masing–masing T Agung Juana alias Agung (28), warga Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila, Pidie, Aceh, dan Masykur alias Syukur alias Kur bin Muchtar (26), warga Dusun D Desa Batuphat Timur, Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh.

Hukuman terhadap Agung dan Masykur dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/6). Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim Deson.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina meminta hakim menjatuhi keduanya dengan hukuman masing–masing 20 tahun penjara.

Saat ditanya hakim bagaimana sikapnya terkait putusan itu, kedua terdakwa hanya menoleh ke penasihat hukumnya. "Kami pikir–pikir dulu Pak Hakim," sambut penasihat hukumnya.

JPU Paulina juga menyampaikan hal yang sama. Kami pikir–pikir juga Yang Mulia," kata Paulina.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahaa terdakwa Agung Juana bersama Masykur tertangkap menguasai 10,5 Kg sabu–sabu pada 11 Oktober 2018.

Awalnya Masykur yang tertangkap membawa 2.102,2 gram sabu–sabu di Jalan Sei Belutu, Medan. Selanjutnya, petugas menangkap Agung di tempat kos mereka di Jalan Sei Serayu, Medan. Dari tempat itu diamankan 8.464,1 gram sabu–sabu.

Sumber

0 Komentar

close