KPK Panggil Eks Rektor UIN Ar-Raniry Aceh Jadi Saksi Suap Romahurmuziy


Jakarta - KPK kembali memanggil pihak yang pernah ikut seleksi jabatan rektor di Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai saksi Romahurmuziy (Rommy). Kali ini giliran mantan Rektor UIN Ar–Raniry Aceh, Prof Farid Wajdi Ibrahim yang dipanggil.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Prof Syahrizal sebagai saksi. Farid dan Syahrizal dipanggil dalam kapasitas mereka sebagai pihak yang pernah ikut seleksi jabatan rektor UIN Ar–Raniry.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tujuh orang yang pernah ikut seleksi calon rektor sejumlah UIN sebagai saksi Rommy. Mereka ditanyai soal ada tidaknya peranan Rommy dalam proses seleksi jabatan yang mereka ikuti.

Rommy, yang merupakan Anggota Komisi XI DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Maret lalu. Dia diduga menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Total duit suap yang diduga diterima Rommy berjumlah Rp 300 juta. Haris dan Muafaq diduga menyuap eks Ketum PPP itu agar dibantu dalam proses seleksi jabatan yang tengah mereka ikuti.

Berikut tujuh rektor dan calon rektor yang telah diperiksa KPK sebelumnya:

1. Prof Ali Mudlofir (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya);
2. Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya);
3. Prof Akh Muzakki (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya);
4. Dr Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak);
5. Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak);
6. Dr Hermansyah (PNS Kemenag/calon rektor IAIN Pontianak); dan
7. Prof Warul Walidin

Sumber

0 Komentar

close